BEKASI, CyberSatu
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat telah memberlakukan program pemtihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah berlangsung mulai tanggal 1 Juli kemaren hingga 31 Agustus 2022.
Program pemutihan pajak kendaraan tahun 2022 ini dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi Nasional yang meliputi bebas denda PKB, Bebas Bea Balik Nama kendaraan bermotor ke II (BBNKB), Bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke 5, Diskon PKB serta diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke 1 (BBNKB).
PemProv Jabar memberlakukan adanya diskon pajak kendaraan serta pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pembyaran saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon 2 %
2. Pembayaran lebih dari 30 - 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4 %.
3. Pembayaran lebih dari 60 - 90 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 6 %.
4. Pembayaran lebih dari 90 - 120 hari sebelum jatuh tempo dapat diskon 8 %.
5. Pembayaran lebih dari 120 - 180 hari sebelum jatuh tempo juga diberikan diskon sebesar 10 %.
.jpeg)
Kanit AKP. Inge Ajeng Larasati SIK mengatakan "Kami sangat mendukung program PemProv Jabar ini dan mengimbau agar Masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor ini dan segera melakukan pembayaran PKB nya di Gerai Samsat Cikarang ini" pungkasnya *Man