Terkait Pungli, Kepala KCD Wilayah 3 Segera Tindak Kepala SMKN 3 Cikarang Barat

Terkait Pungli, Kepala KCD Wilayah 3 Segera Tindak Kepala SMKN 3 Cikarang Barat

Kamis, 27 Oktober 2022

 

 

      

 

 Firman Muhari Kepala SMKN 3       


     

Bekasi, CyberSatu


Maraknya pungutan liar di SMKN 3 Cikarang Barat benar benar memberatkan orang Tua siswa pada tahun ajaran 2022- 2023 di saat krisis moneter yang berkepanjangan saat ini, terlebih hampir dua tahun orang tua siswa terganggu bekerja akibat wabah covid 19 yang berlangsung hingga saat ini. Pungutan liar atau pungli itu dilakuka kepala sekolah konon atas restu Dinas Propinsi dan hususnya KCD Wilayah 3 Jawa Barat.


Pungutan liar itu antara lain, seragam sekolah Rp 1.4 juta , Uang gedung untuk kls X hasil rapat yang dilaksanakan secara dadakan Rp 3 jt dan uang ujian Rp 700 ribu yang sangat memberatkan orang tua siswa.


Firman Muhari selaku Kepala SMKN 3 Cikarang Barat mengatakan, Pungli itu dilakoninya akibat biaya operasional sekolah yang sangat tinggi dan biaya yang dikucurkan dari pemerintah tidak mencukupi sehingga biaya operasional sekolah kami tidak mencukupi dan semua pungutan itu atas ijin dan restu dari kepala KCD Asep Sudarsono ujar Firman rada sombong dan mempersilahkan awak media mengkonfirmasi ke Disdik.


Ditambahkannya Tanpa restu mereka mana berani kita memungut dan itu ada peraturannya, Walau ada edaran KCD agar pungutan Komite distop dulu selaras anjuran Dinas Propinsi pungutan di SMK itu sudah berjalan sebelum nya.Jadi uang komite yang terkumpul ditampung dulu, tapi sebagian sudah kami pakai, ujar Firman yang terkesan songong sembari berdiri tanpa mempersilahkan tamu duduk di ruang tunggu.



Firman juga membuat aturan di sekolah itu, untuk tamu wartawan dan LSM bisa bertamu tiap Jumat minggu ke 2 bulan berjalan Itu atas restu atasan, tapi kalau orang tua murid yang mau bayaran bisa tiap hari kerja langsung ke kasir.



Asep Sudarsono (KCD)



Ketika hal ini dikonfirmasi lewat telpon selulernya Asep Sudarsono selaku kepala Cabang Dinas (KCD) mengatakan segera menyelidiki hal tersebut diatas kita tidak pernah menyuruh hal hal yang berbau pungutan pungutan dan kita sebelum nya sudah mewanti-wanti kepada seluruh kepala sekolah baik SMKN maupun SMAN supaya tidak melakukan hal tersebut diatas.



Maraknya Pungli di KCD Wilayah 3 dipandang perlu Gubernur dan Kadisdik menyikapi ini, Sebab sebelum keluar Peraturan Gubernu 44 dan edaran Dinas/KCD bahwa pungli sudah berlangsung marak di KCD Wilayah 3 dan anehnya KCD yang dipimpin Asep tidak bertindak. Itu pertanda apa yang dikatakan Firman selaku kepala SMK itu benar adanya.*Parman