Firman Muhari Kepala SMKN 3
Bekasi, CyberSatu
Maraknya
pungutan liar di SMKN 3 Cikarang Barat benar benar memberatkan orang Tua siswa
pada tahun ajaran 2022- 2023 di saat krisis moneter yang berkepanjangan saat
ini, terlebih hampir dua tahun orang tua siswa terganggu bekerja akibat wabah
covid 19 yang berlangsung hingga saat ini. Pungutan liar atau pungli itu
dilakuka kepala sekolah konon atas restu Dinas Propinsi dan hususnya KCD
Wilayah 3 Jawa Barat.
Pungutan
liar itu antara lain, seragam sekolah Rp 1.4 juta , Uang gedung untuk kls X
hasil rapat yang dilaksanakan secara dadakan Rp 3 jt dan uang ujian Rp 700 ribu
yang sangat memberatkan orang tua siswa.
Firman
Muhari selaku Kepala SMKN 3 Cikarang Barat mengatakan, Pungli itu dilakoninya
akibat biaya operasional sekolah yang sangat tinggi dan biaya yang dikucurkan
dari pemerintah tidak mencukupi sehingga biaya operasional sekolah kami tidak
mencukupi dan semua pungutan itu atas ijin dan restu dari kepala KCD Asep
Sudarsono ujar Firman rada sombong dan mempersilahkan awak media mengkonfirmasi
ke Disdik.
Ditambahkannya
Tanpa restu mereka mana berani kita memungut dan itu ada peraturannya, Walau
ada edaran KCD agar pungutan Komite distop dulu selaras anjuran Dinas Propinsi
pungutan di SMK itu sudah berjalan sebelum nya.Jadi uang komite yang terkumpul
ditampung dulu, tapi sebagian sudah kami pakai, ujar Firman yang terkesan
songong sembari berdiri tanpa mempersilahkan tamu duduk di ruang tunggu.
Firman
juga membuat aturan di sekolah itu, untuk tamu wartawan dan LSM bisa bertamu
tiap Jumat minggu ke 2 bulan berjalan Itu atas restu atasan, tapi kalau orang
tua murid yang mau bayaran bisa tiap hari kerja langsung ke kasir.
Ketika
hal ini dikonfirmasi lewat telpon selulernya Asep Sudarsono selaku kepala
Cabang Dinas (KCD) mengatakan segera menyelidiki hal tersebut diatas kita tidak
pernah menyuruh hal hal yang berbau pungutan pungutan dan kita sebelum nya
sudah mewanti-wanti kepada seluruh kepala sekolah baik SMKN maupun SMAN supaya
tidak melakukan hal tersebut diatas.
Maraknya
Pungli di KCD Wilayah 3 dipandang perlu Gubernur dan Kadisdik menyikapi ini, Sebab
sebelum keluar Peraturan Gubernu 44 dan edaran Dinas/KCD bahwa pungli sudah
berlangsung marak di KCD Wilayah 3 dan anehnya KCD yang dipimpin Asep tidak
bertindak. Itu pertanda apa yang dikatakan Firman selaku kepala SMK itu benar
adanya.*Parman