
BEKASI, CyberSatu
Di duga tipu ratusan juta rupiah calon rekan bisnisnya, oknum direktur perusahaan PT. FJP yg berlokasi di JL Jababeka 1 Blok C dengan inisial TPA segera masuk hotel prodeo . Oknum direktur tersebut mengimingi imingi dengan janji - janji manis bahwa dengan menyetorkan uang sebesar Rp 300 juta akan mendapatkan keuntungan setiap bulan sebesar Rp 7 juta
Korban penipuan oknum direktur perusahaan PT FJP H.Mashuri 54 Tahun kepada CyberSatu.com Mengatakan .bahwa awalanya dirinya di janjikan untuk mengelola perusahaan Tersebut dan di janjikan dengan keuntungan sebesar Rp7 juta dalam setiap bulannya.
Selain itu kata H.Mashuri bahwa anaknya yg berinsial AM dapat bekerja di PT .FJP sebagai direksi keuangan.dan pada saat itu oknum direktur PT .FJP meminta uang sebesar Rp 300 juta namun H.Mashuri baru memberikan uang pangkal sebesar Rp 145 juta,
Dan sisa uang yang sebesar Rp 155 juta akan di berikan setelah anaknya masuk bekerja di PT. FJP tersebut.namun setelah sekian lama di tunggu - tunggu janji yang di ucapkan oleh oknum Direktur PT .FJP dengan inisial TPA tidak kunjung tiba .sehingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah
Karena TPA tiap ditanya dan di hubungi tidak pernah ada respon selanjutnya korban membuat laporan ke polres metro Bekasi dengan laporan polisi nomor : LP/2028/SPKT/K/VIII/2022/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Agustus 2022.
Ketika di konfirmasi CS kepada Terlapor (TPA) di kantor PT.FJP kawasan Jababeka selasa dan jumat (8 dan 11/11) dengan mengisi daftar tamu yang di sodorkan pihak scurity tidak berhasi ditemui dan tidak menggubrisnya hingga berita ini diturunkan,*Parman