BEKASI, CyberSatu
Polres Metro Bekasi Kabupaten Tetapkan Marjaya Sebagai tersangka dugaan pemalsuan Sertifikat dan Akta Jual Beli Tanah (AJB)
Marjaya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Polres melakukan pemanggilan setelah para Korban mendatangi dan mempertanyakan tenang perkembangan atas Laporan yang telah mereka lakukan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan Kasus tersangka dugaan pemalsuan sertifikat dan AJB Marjaya terhitung hari ini Rabu (30/11) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan.
Untuk saat ini pihak nya terus melakukan penyidikan terhadap Kasus pemalsuan ini dan kita belum memberikan keterangan yang lebih mendalam lagi ujar Kapolres
Tersangka Marjaya yang berbekal dugaan sertifikat dan Akta Jual Beli palsu berhasil melakukan penjualan tanah kepada para korban yang berjumlah sekitar 17 orang korban dan sebanyak 9 LP yang terhitung mulai tahun 2011 hingga tahun 2022 ujar Eri Efendi, SH selaku kuasa hukum klien kami Sdri Ibah.
Eri Efendi melanjuktan kami selaku kuasa korban sangat mengapresiasi terhadap kinerja Kepolisian Metro Bekasi yang telah melakukan tindakan tegas terhadap yang diduga pelaku mafia tanah yang selama imi dikenal sangat licin seperti Belut.*Parman