Kapus Kedung Waringin dr Ahmad
BEKASI, CyberSatu
Kepala Puskesmas (Kapus) Kedung Waringin Ahmad, Kapus Muara Gembong Rakhmad, Kapus Tridaya Sakti Prasetyaningtyas bungkam terhadap hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tentang laporan perjalanan dinas yang bertentangan dengan PerPres nomor 33 Tahun 2020.
Kapus Kedung Waringin dr Ahmad ketika dikonfirmasi lewat Kasubag nya Cahyono Senin (6/2) tentang biaya perjalanan dinas tahun 2020 yang tidak mengacu pada PerPres tersebut yaitu anggaran sebesar Rp 38.880.000,- Beliau hanya mengatakan sudah saya sampaikan ke pak Kapus Ahmad, hingga berita ini dilansir belum dapat respon dari Beliau.
Demikian juga Kapus Muara Gembong Rakhmad tentang biaya perjalanan dinas nya yang tidak mengacu pada PerPers yang melanggar peraturan sebesar Rp 47.769.000,- Ketika dikonfirmasi lewat staff nya Mega di Kantor nya Jum'at (3/2) mengatakan pak Kapus lagi ada urusan Dinas di Pemda, Hingga berita ini dilansir belum dapat komunikasi dengan Beliau.
Ditempat terpisah Kapus Tridaya Sakti Prasetyaningsih menghindar bungkam bahkan memblokir WA ketika dikonfirmasi lewat WA nya Selasa (24/2) tentang anggaran perjalanan Dinas nya sebesar Rp 33.240.000.,- yang tidak mengacu pada PerPres tersebut, Hingga berita ini dilansir mereka belum bungkam seribu bahasa.
Menyikapi tentang hal tersebut di atas diduga Kapus ini dengan sengaja mencoba melakukannya karena sebagai Kuasa pengguna Anggaran yang selalu di Bintek akan hal hal yang menyangkut tentang pengeluaran biaya yang boleh di cairkan.
Melihat tingkah laku Kapus ini yang selalu Bungkam ketika dikonfirmasi oleh para awak Media yang bertentangan dengan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan UU Pers nomor 40 Tahun 1999.
Diminta kepada Pj Kepala dinas Kesehatan dr. Alamsyah dan Pj Bupati Bekasi Dr. Dani Ramdan untuk menertibkan atau membintek ulang agar para pengguna anggaran dapat menggunakan anggaran Dinas nya secara tidak ugal ugalan alias semau gue ... *Red. Bersambung.