Demo AKAMSI Membuat Kegaduhan, Pihak SMPN 1 Tambun Selatan Akan Tempuh Jalur Hukum

Demo AKAMSI Membuat Kegaduhan, Pihak SMPN 1 Tambun Selatan Akan Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 14 April 2023

 


BEKASI, CyberSatu

SMP Negeri 1 Tambun Selatan yang  belum lama ini mengadakan kegiatan Study Pendidikan ke Jogjakarta ternyata  masih dipersoalkan sejumlah orang,  Berbagai cara dilakukan orang tersebut hingga nyaris terjadi konflik dan bahkan adu pisik.


Mahasiswa yang mengaku dari  Angkatan Mahasiswa Bekasi (AKAMSI) yang berjumlah sekitar 7 orang melakukan aksi demonstrasi dilingkungan SMPN 1 Tambun Selatan Jl. Kebon Kelapa No.2, Tambun, Kec. Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang sedang melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) Selasa, (11/04). 


Entah kabar apa yang diterima para mahasiswa tersebut, hingga menuntut sang Kepala Sekolah, Hj. Annisa S.Pd, M.Pd agar segera menyerahkan diri karena adanya kegiatan Studi Pendidikan tersebut.Demikian tertulis pada undangan peliputan berkop surat ANGKATAN MAHASISWA BEKASI Nomor 061/02/IV/PELIPUTAN/AKAMSI/2023 yang ditandatangani Korlap Aksi bernama Salam yang didapatkan awak Media.


Merasa tidak  terwakili atas  kehadiran  Mahasiswa, secara spontanitas sejumlah orang tua murid menghadang serta menyuruh untuk membubarkan diri sehingga terjadi cekcok dengan mahasiswa. Perdebatan itu pun langsung menjadi perhatian warga sekitar.


Mereka mengatasnamakan Rakyat Bekasi untuk demo, tapi kami merasa tidak terwakilkan dan bahkan sangat menggangu aktivitas sekolah  atas ulah mereka makanya demo kami dibubarkan, tutur MZ pada awak media. 


"Artinya  kami tidak mendukung aksi mereka karena hanya sekedar grudak-gruduk tidak menghasilkan apapun kecuali hanya mengganggu ketertiban dan ketentraman sekolah " cetusnya.



Ditambahkan MZ, Sekarang ini lagi bulan suci  Romadhon marilah saling menjaga  agar dapat menjalankan ibadah  puasa secara khusyuk.


Ketua Komite SMPN 1 Tambun Selatan Bambang Supeno S.Sos, M.Si.MM  menyayangkan sikap  mahasiswa yang melakukan unjuk rasa dilingkungan sekolah menurutnya sesuai aturan di negara ini, aksi itu merupakan perbuatan yang dapat diancam dengan hukum pidana.


"Kami warga sekolah sangat terganggu dengan aksi-aksi seperti ini. Apakah mereka (pendemo) tidak tau atau pura-pura tolol bahwa sekarang lagi bulan puasa. Kenapa harus demo sekarang.? Apakah kami punya kesalahan yang begitu fatal hingga harus didemo sekarang ini.? Tidak benar cara-cara mereka itu," ucap Ketua Komite SMPN 1 Tambun Selatan yang diapresiasi ratusan orang tua siswa lainnya yang ada di sekolah itu.


Masih kata Ketua Komite,  kami dan banyak anak-anak sedang Sholat di Mushola. "Mereka itu teriak-teriak di depan. Kita yang lagi sholawat merasa sangat terganggu. Bagaimana kita bisa sholat secara khusyuk jika ada kegaduhan di dekat kita?" cetus orang tua itu 


Berdasarkan kejadian ini, lanjut dia. Anak-anak kami merasa takut dan mungkin ada yang trauma. Kenyamanan kami sangat terganggu," tegasnya.


Bambang juga mempertanyakan  Aksi Demonstrasi yang dilakukan oleh pihak mahasiswa karena informasi didapatkan bahwa mereka belum melayangkan surat pemberitahuan kegiatan tersebut ke pihak kepolisian setempat sesuai Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, pungkasnya


" Perkap Kapolri No. 9 Tahun 2008 pada pasal 15 point' 3 dikatakan Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 

3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai, telah diterima 

oleh Polri setempat"


Ditambahkan Bambang saat ini pihak masih pelajari serta berdiskusi terkait  langkah langkah  untuk persiapan Laporan Polisi, tuturnya


Seperti diketahui, salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perbuatan mengganggu ketenangan orang lain adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


Dalam KUHP, terdapat beberapa bentuk perbuatan mengganggu orang lain dan disertai  dengan ancaman pidananya masing-masing.


Berikut hukum mengganggu ketenangan orang lain menurut KUHP.


Pengancaman perbuatan pengancaman diancam dengan Pasal 369 KUHP.


Pasal 369 Ayat 1 berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Pasal ini merupakan delik aduan dan tidak dapat dituntut kecuali atas pengaduan orang yang diancam.

Pencemaran nama baik


Dalam KUHP, pencemaran nama baik termasuk dalam bab penghinaan. Pencemaran nama baik dituangkan dalam beberapa pasal, yakni:


Pasal 310 tentang pencemaran secara lisan atau tertulis,

Pasal 311 tentang fitnah,

Pasal 315 tentang penghinaan ringan,

Pasal 317 tentang pengaduan palsu/fitnah,

Pasal 318 tentang persangkaan palsu,

Pasal 320 tentang pencemaran kepada orang yang sudah mati,

Pasal 321 tentang penghinaan atau pencemaran kepada orang yang sudah mati di depan umum.

Merujuk pada Pasal 310 KUHP, pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum.


Ancaman pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik berbeda-beda, mulai dari pidana penjara selama sebulan dua minggu hingga maksimal empat tahun.


Membuat kegaduhan juga termasuk dalam perbuatan mengganggu ketenangan orang lain.


Pasal 503 berbunyi, “Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak Rp225:


barang siapa membikin ongar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;

barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.”

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, jumlah denda yang diancamkan dalam KUHP, termasuk Pasal 503, dilipatgandakan menjadi seribu kali.

Red