Tanah Seluas Kurang Lebih Satu Hektar Sudah Sah Milik Universitas UMIKA

Tanah Seluas Kurang Lebih Satu Hektar Sudah Sah Milik Universitas UMIKA

Jumat, 02 Juni 2023

 


Kuasa Hukum AZIZ ISWANTO,SE.SH.MH


BEKASI, CyberSatu

Pihak Yayasan Universitas UMIKA Bekasi menegaskan bahwa tudingan lahan kampus bermasalah adalah hoax dan ditepis langsung oleh pihak yayasan melalui kuasa hukumnya Aziz Iswanto.


Kuasa hukum Aziz Iswanto menegaskan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2133 K/Pdt/2021 Jo.Nomor: 138 /Pdt.G/2019/PN.Ckr. dalam perkara antara Drs. Toto Irianto dan kawan-kawan melawan Dr. H. Suroyo dan kawan-kawan, berdasarkan hasil keputusan MA, menolak permohonan Kasasi Drs. Toto Irianto dan kawan-kawan.


"Saya tegaskan bahwa jika ada pihak pihak yg mengatakan bahwa tanah  kampus Umika bermasalah saya pastikan itu hoax dan menyesatkan" tegas Aziz Iswanto Jum'at (2/6)


Aziz mengatakan setelah dinyatakan menang di tingkat MA, maka lahannya pun sudah dserahkan ke yayasan untuk keperluan pendidikan sejak beberapa waktu yang lalu.


"Lahannya pun sudah diserahkan dan dipergunakan untuk pendidikan setelah inkrahnya putusan MA tersebut," jelasnya.


Bahkan dirinya pun menuding, terkait pemberitaan tersebut yang menganggap lahan UMIKA Bekasi bermasalah, dianggap membuat keterangan palsu.


"Selain di MA, kami juga memenangkan perkara tersebut di tingkat Pengadilan Negeri Cikarang dan Pengadilan Negeri Bekasi. Jadi, saya tekankan sekali lagi hoax terkait lahan bermasalah yang diberitakan sebelumnya," pungkas Aziz Iswanto.*Red