Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menandatangani keputusan penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) untuk wilayah Jawa Barat tahun 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tanggal 30 November 2023.
Gubernur Bey telah menerima perwakilan dari organisasi organisasi dan serikat pekerja yang ingin menemuinya untuk menyampaikan aspirasi aspirasi para kaum pekerja.
UMK 2024 sejumlah 27 kabupaten dan kota ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan di Jawa Barat
Gubernur Bey mengatakan ada 14 daerah yang merekom UMK yang tidak berdasarkan PP 51/2023, Daerah rersebut yakni Kota Bekasi, Cimahi, Depok, serta Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka serta Kabupaten Bandung.
Daerah yang menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 51 sejumlah 14 daerah maka dilakukan koreksi dan disesuaikan perhitungannya sesuai ketentuan PP, yakni inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 – 0,3.
Serta Sisanya yang 13 daerah merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum, yaitu Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran. Lalu Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar dan Kota Bandung.
Berikut urutan UMK tahun 2024 Kabupaten dan Kota untuk Wilayah Jawa Barat sbb :
1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)
2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)
3. Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263)
4. Kabupaten Purwakarta (Rp4.499.768)
5. Kabupaten Subang (Rp3.294.485)
6. Kota Depok (Rp4.878.612)
7. Kota Bogor (Rp4.813.988)
8. Kabupaten Bogor (Rp4.579.541)
9. Kabupaten Sukabumi (Rp3.384.491)
10.Kabupaten Cianjur (Rp2.915.102)
11.Kota Sukabumi (Rp2.834.399)
12.Kota Bandung (Rp4.209.309)
13.Кота Сіmahi (Rp3.627.880)
14.Kabupaten Bandung Barat (Rp3.508.677)
15.Kabupaten Sumedang (Rp3.504.308)
16.Kabupaten Bandung (Rp3.527.967)
17.Kabupaten Indramayu (Rp 2.623.697)
18.Kota Cirebon (Rp2.533.038)
19.Kabupaten Cirebon (Rp2.517.730)
20.Kabupaten Majalengka (Rp2.257.871)
21.Kabupaten Kuningan (Rp2.074.666)
22.Kota Tasikmalaya (Rp2.630.951)
23.Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.535.204)
24.Kabupaten Garut (Rp2.186.437)
25.Kabupaten Ciamis (Rp2.089.464)
26.Kabupaten Pangandaran (Rp2.086.126)
27.Kota Banjar (Rp2.070.192)
Sumber : Pers Rilis Humas Jawa Barat
Red