Kades Mekarwangi Subur Rustadi, ADD Dan DD Desa Kami Salurkan Sesuai Jutlak Dan Juknis

Kades Mekarwangi Subur Rustadi, ADD Dan DD Desa Kami Salurkan Sesuai Jutlak Dan Juknis

Jumat, 02 Februari 2024

 


Kades Subur Rustadi

BEKASI, CyberSatu


Dana Desa adalah dana yang bersumber APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyrakatan dan pemberdayaan masyarakat.  




Dana yang dikucurkan kesetiap desa ada dua macam yaitu Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD yaitu minimal 10 % dari Dana Alokasi Umum (DAU)  ditambah Dana Bagi Hasil (DBH) yang sudah kami salurkan ujar Subur Rustadi selaku kepala desa (Kades) Mekarwangi kecamatan Cikarang Barat Kab.Bekasi diruang kerjanya kepada tim CyberSatu.com Jumat (2/2).


Kades Subur juga mengatakan anggaran yang kami terima baik DD maupun ADD  yang diberikan oleh pemerintah untuk men ingkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainnya yang dibutuhkan masyarakat desa diputuskan lewat Musrenbang desadan  kami salurkan sesuai dengan jutlak dan juknisnya  tegas kades Subur


Kades Subur yang akrab dikalangan awak media, pada LSM maupun masyarakat sekitar yang selalu mengedepankan pelayanan dan mengayomi masyarakat lingkunan setempat untuk menjadikan desa yang nyaman sehingga menjaga  kebersihan, keindahan dan ketertiban lingkungan bebernya.


Kades Subur juga membantah adanya penggelontaran dana desa yang disalurkan secara ugal ugalan seperti yang dilansir media CyberSatu.com edisi Rabu (24/1) semua kita salurkan sesuai dengan keputusan hasil musawarah masyarakat desa melalui Musrenbang desa pungkas H.Subur Rustadi.

*Red