LP4AI Laporkan Hakim PN Tangerang Ke KY Terkait Sidang Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Yang Kisruh

LP4AI Laporkan Hakim PN Tangerang Ke KY Terkait Sidang Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Yang Kisruh

Selasa, 19 Maret 2024

 

Ket.Foto:Pemred PostKeadilan,Simare turut mendampingi Tim Lembaga P4AI


JAKARTA, CyberSatu

Kisruhnya sidang kasus pencabulan Anak dibawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang membuat Lembaga Pengembangan, Perlindungan, Pemberdayaan, Perempuan dan Anak Indonesia  (LP4AI) sangat menyesalkan karena  suasana persidangan kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di PN Tangerang suasana tidak kondusif. 

Menurut LP4AI yang menjadi PH korban, sangat menyayangkan dan tidak pantas terjadi keributan yang mana klien mereka yang menjadi korban usianya masih 4 tahun dan masih dalam kondisi trauma hadir di persidangan.



"Kisruh terjadi pada sidang Kamis (7/3/), anak korban dan ibu korban selaku klien kami hadir dalam pemeriksaan saksi. Antara Penasehat hukum terdakwa inisial WS dan JPU Erick sempat bersitegang dan saling membentak. Ironisnya, Majelis Hakim yang menyidangkan seperti tidak berdaya terhadap suasana demikian. Padahal ada anak kecil (anak korban)yang hadir, seharusnya diperhatikan kondisinya, dimana persidangan yang tidak ramah anak menimbulkan ketakutan pada korban, ditambah korban masih trauma bertemu dengan orang baru khususnya “laki-laki”, tutur Marsita Boru Pangidoan SH didampingi Lumita Sartika Aritonang SH, Juwita Manurung SH, M.Kn, dan Retno Wahyuningsih SH di ruang tunggu Komisi Yudisial (KY) RI Jakarta, Senin (18/3).


Marsita menambahkan, berdasarkan pasal 18 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, sangat jelas disebutkan: Dalam menangani anak, anak korban dan atau anak saksi, Pembimbing Masyarakat, Pekerja Sosial, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum lainnya ''WAJIB MEMPERHATIKAN KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK DAN MENGUSAHAKAN SUASANA KEKELUARGAAN TETAP TERPELIHARA''. Suasana kekeluargaan yang dimaksud ialah suasana yang membuat anak nyaman, serta tdk menimbulkan ketakutan dan tertekan. 


"Itu kami tuangkan pada aduan dan permohonan pengawassan serta pemantauan di Komisi Yudisial (KY)" imbuh Marsita sembari memperlihatkan Tanda Terima/Penyerahan nomor Penerimaan 222/KY/3/2024/LM/L oleh Fikri Amalia SH, petugas KY RI yang menerima aduan.


Fikri ketika dikonfirmasi tentang aduan tersebut  membenarkan sudah menerima dan segera menindak lanjutinya. 

"Untuk selanjutnya kita akan tindaklanjuti dan akan memberitahukan perkembangan kepada pengadu secara online," singkat Fikri kepada awak media ini.


Tempat terpisah Jaksa Penuntut, Erick tetap melanjutkan persidangan.pada hari"Kamis (21/03) ini agenda pemeriksaan ahli psikologi berikut anak korban. Tersangka kita jerat pasal 82 UU Perlindungan Anak," jawab Erick ketika dikonfirmasi. 


Mengenai tuntutan, Erick sebut menunggu fakta persidangan. Berdasarkan penelusuran awak media, Majelis Hakim yang menangani adalah Santosa sebagai Ketua, Beslin dan Wadji sebagai Hakim anggota.


Dimana menurut LP4AI, dalam persidangan kamis (7/3) Tim Advokat LP4AI tidak diperbolehkan mengikuti jalannya persidangan okeh majelis hakim yang menangani perkara ini sedangkan LP4AI sejak awal adalah kuasa hukum korban, begitupun juga dalam persidangan hakim anggota dianggap tidak memahami kondisi anak korban yang menjadi korban kekerasan seksual.


"Terbukti pada saat kami memprotes terkait waktu pemeriksaan anak korban agar dapat menyesuaikan dengan waktu Psikolog yang akan mendampingi waktu persidangan, salah satu Hakim anggota secara lantang meminta agar kami memulihkan kondisi psikologis anak dahulu, Kami menganggap pernyataan Hakim ini tidak menunjukan empati dan perhatian khusus terhadap anak korban, sedangkan proses pulihnya psikologi anak korban kekerasan seksual / pencabulan membutuhkan proses dan waktu yg panjang. Sekali lagi, kami memohon agar KY ikut memantau jalannya Persidangan agar berkeadilan kepada korban dan keluarga korban," pungkas Tim LP4AI senada.

Red