BEKASI, CyberSatu
Kasus korban penipuan Milyaran Rupiah, E Marbun merasa aneh dan janggal atas penetapan 'tersangka yang hanya satu orang saja' dalam keterangan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Rabu tanggal 21/ 2 /24 yang ia terima dari Polres Metro Bekasi Kota.
EM, Martohap Silaban selaku pengacara korban menceritakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami kliennya, "Kelompok HS melakukan penipuan dan penggelapan bermodus kerjasama proyek kepada korban EM, klien kami. yang hanya karyawan HS inisial EN (Wanita) yang saat ini telah menjadi tersangka. Dimana EN bekerja disalah satu usaha milik HS yakni di Kafe TO," ujar Martohap yang didampingi jajaran pengacara lainnya, Selasa (5/3).
Modus ini lanjut dia, bermula ketika korban EM menagih tagihan pembelian barang yang belum dibayarkan oleh HS lebih dari 1 tahun. Sehingga istri korban SG turut menanyakan kapan pembayaran tagihan dan meminta HS membuat Surat Pernyataan Tagihan Pembayaran untuk kejelasan pembayaran tagihan tersebut.
"Sejak saat itulah EN yang merupakan tersangka mendatangi toko Sarinah milik korban seakan-akan bertindak sebagai pahlawan kesiangan meminta SG untuk melakukan penagihan itu dengan lebih keras dan mendesak HS untuk melunasi tagihan tersebut. Padahal SG sama sekali tidak mengenal EN sebelumnya," ungkap Martohap.
Disamping itu EN mulai menjalankan aksinya dengan menunjukkan bukti-bukti pesan di aplikasi WA yang menunjukkan bahwa suaminya mendapat proyek baja ringan dan besi, sehingga saat ini membutuhkan modal usaha. EN mendatangi SG berkali-kali dengan tujuan membahas bisnis proyek sambil membawa makanan kepada SG dan suaminya EM yang merupakan korban.
Sejak saat itulah SG merasa terhipnotis sehingga terjadi transaksi uang berkali-kali antara Korban dengan EN melalui transfer, total sebanyak 35 kali transfer dengan total nilai transaksi Rp 1.145.500.000. (Satu Miliar Seratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
"Berdasarkan bukti-bukti yang sudah diterima dan keterangan para saksi, bukti transaksi atas permintaan EN kepada korban ditransfer ke beberapa rekening penerima yakni AT, FK, AP, dan LSA. Para penerima uang tersebut hanya sebagai lintasan transfer karena selanjutnya diperintahkan oleh EN untuk ditransfer kembali kepada AS. Artinya EN tidak bekerja sendiri," tegasnya.
Pasalnya, setelah seluruh uang tersebut masuk ke rekening AS, EN kemudian memerintahkan AS untuk menyerahkan uang kepada HS. Sesuai dengan surat pernyataan EN tertanggal 7 Februari 2024. Uang diserahkan kepada HS sebanyak Rp 400,000,000.00 (Empat Ratus Juta Rupiah) secara tunai dan Rp 400,000,000.00 (Empat Ratus Juta Rupiah) kepada HS melalui transfer ke rekening HS dan rekening lain.
Kasus ini telah ditangani oleh Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan LP/B/55750/IX/2023, dimana pihak Kepolisian telah memberikan SP2P dengan status sampai saat ini EN yang menjadi tersangka tunggal,."Padahal mereka adalah kelompok yang diketuai oleh HS," celetuk pengacara lainnya.
Ditambahkan Martohap kami meminta kepada pihak Kepolisian untuk menjadikan para pelaku lainya menjadi tersangka supaya mendapat keadilan bagi korban. Kami selaku kuasa hukum telah menyurati Kasat Reserse kriminal Polres Metro Bekasi untuk menjadikan HS CS menjadi tersangka. Kami yakin pihak Kepolisian akan bekerja secara professional dalam kasus ini," pungkasnya.
Terpisah, Awak media telah mengkonfirmasi pihak Polres Metro Bekasi Kota, hingga berita dilansir, belum mendapatkan jawaban.
Red