Terkait Anggaran Desa Cibatu Tidak Transparan, Kades Ranta Diduga Korupsi Dana Desa

Terkait Anggaran Desa Cibatu Tidak Transparan, Kades Ranta Diduga Korupsi Dana Desa

Kamis, 25 April 2024

 

Kades Cibatu, Ranta S.PD 


BEKASI, CyberSatu


Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat


Dengan adanya dana desa menjadikan sumber pemasukan disetiap desa akan meningkat. Meningkatnya pendapatan desa yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainnya yang dibutuhkan masyarakat yang diputuskan melalui Musrenbang desa serta penggunaan anggaran yang dikelola harus transparan dan terbuka sesuai dengan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No.14 tahun 2008.


Hal ini yang  Tim cybersatu.com  pertanyakan pertanyakan/konfirmasi kepada Kepala desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan Kab.Bekasi Ranta, SPd yang berlatar belakang sebagai tenaga pendidik /Guru mengenai penggunaan anggaran dana desa tidak transparan penggunaan nya alias adanya  dugaan keras dana desa nya di korupsi.   

konfirmasi yang kami layangkan mengenai beberapa anggaran DD yang patut dicurigai sbb :

Tahap 1 tahun 2023

1.Pembangunan Rehabiltasi/penungkatan /pengerasan jalan desa (2titik) Rp 400.912.000,-

Tahap 2 tahun 2023

1.Jumlah alat produktip dan pengelola peternakan Rp 150.361.800,-

2.Pembentukan fasilitas kelompok usaha ekonomi produktip Rp 46.865.000,-


Serta DD Tahun 2022

Tahap 1

1.Penyertaan BUMDes Bumi Kondang Cibatu Rp 116.000.000,-

Tahap 2

1.Penyertaan modal BUMDes  Rp 100.360.000,-


Dengan adanya konfirmasi yang kami layangkan lewat pesan WhatsApp kepada Kades Ranta, Kamis (18/04) hingga berita ini dilansir belum mendapat jawaban maupun respon dari Kades yang bersangkutan yang terkesan cuek dan menghindar.


Diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Cikarang untuk menyelidiki adanya dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa yang diduga dilakuakan oleh kades Ranta beserta kroninya.*Parman