Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Setu Menggelora

Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Setu Menggelora

Senin, 09 September 2024

 



BEKASI, CyberSatu - Terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang berdalih sumbangan di SMPN 1 Setu Kabupaten Bekasi menggelora yang ditengarai dilakukan pihak sekolah sangat meresahkan para orang tua siswa/ Wali.


Besaran pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah sangat bervariatif yang dipungut mulai kelas VII,VIII dan Kelas IX.

Untuk kelas VII dan VIII dipungut Rp 20.000-,/siswa/bulan serta kelas IX dipungut Rp 25.000,- setiap bulan.


Hal ini banyak dikeluhkan para orang tua siswa maupun wali siswa dan sangat beda dengan sekolah lain walaupun sama sama Negeri ujar Narasumber yang identitas nya minta dirahasiakan.


"Dalam waktu dekat ini juga kami para orang tua/ wali harus merogoh kocek yang agak dalam untuk membeli seragam sekolah (Baju batik, pakaian olahraga maupun kemeja Koko) yang dijual oleh pihak sekolah" pungkasnya geram.


Sementara itu Kepsek SMP Negeri 1 Setu Moch. Mardyana Husny maupun Humasnya Ira ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak menggubris.Sabtu (7/9)


Dengan adanya pungutan diatas sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah terbaru tentang pendidikan gratis adalah Peraturan Pemerintah No.18/2022, Peraturan ini menegaskan bahwa Pemerintah Pusat maupun Daerah membiayai pendidikan.


Pungutan ini juga sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor.87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang terdiri 47 item jenis Pungli yang dilarang oleh Pemerintah tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah diantaranya "uang Komite, Uang seragam sekolah dan 45 jenis lainnya.*Parman