BEKASI,CyberSatu - Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 yang lebih dikenal Undang Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008.
UU ini mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya dengan tujuan mewujudkan negara yang terbuka dan partisipatif serta mengoptimalkan pengawasan publik.
Walaupun UU KIP telah lama berlaku di Republik ini namun para pejabat publik banyak yang tidak paham tentang hal ini, Sebagaimana Kepala Sekolah Dasar Negeri Satria Jaya 02 Tambun Utara, Rosmitoh yang telah menerima surat konfirmasi dari Media CyberSatu.com dengan Nomor Surat : 018/Redaksi/CyberSatu/IV/2025 hingga berita ini dilansir belum digubris alias bungkam.
Surat konfirmasi tersebut terkait penggunaan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) anggaran tahun 2024 yang diduga dikorupsi oleh Kepsek Rosmitoh antara lain :
1. Pengembangan Perpustakaan dan Layanan Pojok Baca
2. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain
3. Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan
4. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
5. Pembayaran Kehormatan
6. Dll
Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi Publik serta informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas serta setiap informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon informasi Publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Oleh sebab itu tidak ada alasan bagi para pengguna anggaran untuk tidak terbuka tentang anggaran yang dikelola oleh si Pengguna anngaran dan dalam hal ini Rosmitoh selaku Kepsek SD Negeri Satria Jaya 02.
Dalam hal ini CyberSatu.com juga mengirim surat konfirmasi beberapa sekolah namun tidak digubris kepada : SD Negeri Sriamur 05 Kepala sekolah Yayat Ruhiyat dengan jumlah dana BOS tahun 2024 sebesar Rp 604.320.000,-, SD Negeri Srimahi 04 Supartiningsih selaku Kepsek mengelola BOS Rp 431.010.000,- serta SD Negeri Jejalen 02 Isti Butsiwati S selaku Kepsek dengan pengelolaan dana BOS sebesar Rp 349.570.000,-.
Untuk itu diminta kepada Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kab.Bekasi agar proaktif menyikapi banyak nya dugaan dugaan korupsi tentang sekolah jika terbukti bersalah segera jebloskan ke penjara.*Parman