BEKASI, CyberSatu - Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
Dana BOS Reguler bertujuan untuk membantu operasional sekolah dan meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.
Penggunaan dana BOS Reguler dilakukan berdasakan prinsip yaitu Fleksibilitas penggunaan dana BOS, Efektivitas penggunaan dana BOS, Efisiensi penggunaan dana BOS dan Transparansi penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka.
Dengan adanya anggaran dana BOS ini seharusnya pihak sekolah yaitu kepala sekolah dapat mengelola BOS nya dengan baik dan lebih transparan dalam menggelontorkan anggarannya secara terperinci tanpa ada ketakutan yang dalam jika para awak media konfirmasi tentang penggunaan dana BOS dan jika perlu di pampang di majalah dinding sekolah (mading).
Seperti halnya Kepala SD Negeri Telaga Asih 01 Cikarang Barat Kab. Bekasi Murainih,SPd, MM ketika dikonfirmasi CyberSatu.com melalui surat Nomor : 030/Redaksi/CyberSatu/IV/2025 tentang penggunaan BOS 2024 mengenai :
1. Pengembangan Perpustakaan dan/ Layanan pojok total tahap 1 dan 2 Rp 68.724.100,-
2. Pelaksanaan Administrasi kegiatan satuan pendidikan dengan total Rp 75.562200,-
3. Pemeliharaan sarana dan Prasarana dengan total Rp 120.508.200,
4. Alat Multimedia Pembelajaran denan total Rp 55.300.000,-
5. Pembayaran Kehormatan dengan total Rp 106.800.000,-
Dengan 5 Asnaf ini dari 10 Asnaf Pemerintah Pusat tahun 2024 menggelontorkan dana BOS ke SD Negeri Telaga Asih 01 Cikarang Barat sebesar Rp 516.713.250,-
Atas konfirmasi CyberSatu,com diatas Kepala SD Negeri Telaga ASIH 01, Murainih menjawab melalui surat nomor 421.2/035/SDNTA01/IV/2025.
Jawabannya "Bahwa penggunaan dana BOS Tahun 2024 kami rencankan sesuai kebutuhan sekolah dan sudah kami realisasi sesuai anggaran yang telah direncanakan baik itu pengadaan Buku Teks untuk siswa dan guru, Pemeliharaan sarana dan prasarana baik gedung, mesin, pemeliharaan mebel,dll. Adapun Dokumen pelaporan SD Negeri Telaga Asih 01 (RKA, DPA,SPJ/LPJ beserta dokumentasinya) dan pelaksanaan dana BOS Tahun 2024 telah kami laksanakan dan dilaporkan ke Pejabat yang berwenang sesuai dengan petunjuk teknis yang diberikan dan telah diperiksa oleh aparat pengawasan yang berwenang dan pelaporan sekolah sudah kami laporkan secara online dapat diakses oleh semua orang pada laman online tersebut"
Dari jawaban Kepala Sekolah Murainih yang telah menempuh jenjang Pendidikan S2 tidak ada satupun jawaban yang yang bisa didapat atau karena menyembunyikan dugaan korupsi yang dilakukan atau tidak memahami hal konfirmasi diatas.
Sebagaimana kita ketahui selama ini banyak kasus korupsi yang diungkap ke publik meski laporan keuangan nya sudah diaudit oleh lembaga pemeriksa keuangan dan banyak auditor yang bermain mata dengan pengguna anggaran supaya laporan bagus padahal jelek.
Demikian juga SD Negeri Sukadanau 01 kepala sekolah, Nurhayati, SD Negeri Sukadanau 05 Kepsek Titin Mintarsih jawab nya datar ketika dikonfirmasi. SD Negeri Telaga Asih 02 Kepsek Erni Sugiarni, SD Negeri Telaga Asih 04 Kepsek Asep S dan SD Negeri Danau Indah 01 Kepsek Marta tidak menggubris ketika dikonfirmasi.
Diminta pada pada Inspektorat untuk memeriksa ulang kembali kepsek di Cikarang Barat karena diduga banyak kejanggalan kejanggalan dalam penggunaan dana BOS.*Parman