DPRD Kabupaten Bekasi Kembali Ajukan Pembentukan PHI di Cikarang

DPRD Kabupaten Bekasi Kembali Ajukan Pembentukan PHI di Cikarang

Jumat, 26 September 2025

 

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno


BEKASI, CyberSatu Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menyampaikan aspirasi penting terkait pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi. Dia menegaskan bahwa kehadiran PHI di wilayah yang menjadi kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara ini sudah sangat mendesak dan merupakan amanah undang-undang yang belum terlaksana selama lebih dari dua dekade.

“PHI di Kabupaten Bekasi adalah perintah Undang-Undang, tetapi sudah 21 tahun tidak kunjung terealisasi,” ujar Nyumarno yang juga anggota dewan yang berasal dari serikat buruh ini di Cikarang Pusat, Kamis (25/09).

Ia menilai keterlambatan ini sangat merugikan para buruh dan pelaku usaha di di Kabupaten Bekasi yang membutuhkan akses peradilan khusus ketenagakerjaan secara cepat dan terjangkau. Nyumarno menjelaskan bahwa dirinya telah mengikuti proses pengusulan PHI sejak periode pertamanya di DPRD Tahun 2014–2019.

“Dokumen usulan ini sebenarnya sudah pernah dikirim sejak lama, bahkan sekitar Tahun 2022 sudah diajukan kembali. Namun hingga hari ini belum ada keputusan. Maka untuk itu kita ajukan kembali,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya sudah melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak, mulai dari Mahkamah Agung, organisasi buruh seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, hingga Aliansi PERAK. Dari diskusi tersebut, ia menemukan bahwa pembentukan PHI adalah kewajiban hukum yang diatur dalam Pasal 59 ayat (2) UU No.2 Tahun 2004 tentang PPHI.

“Pasal tersebut memerintahkan agar daerah padat industri segera membentuk PHI melalui Keputusan Presiden. Dan adanya PHI di Kabupaten Bekasi akan mempermudah akses keadilan bagi para pekerja dan pengusaha di daerah tersebut,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Nyumarno menyampaikan surat resmi kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, dengan tembusan kepada Mahkamah Agung, Ketua DPR RI, Gubernur Jawa Barat, serta sejumlah kementerian dan organisasi buruh.

Surat Bupati Bekasi seharusnya bukan lagi sekadar rekomendasi, tapi usulan resmi untuk Keputusan Presiden tentang pembentukan PHI di Kabupaten Bekasi, dan dorongan ini telah disuarakan oleh berbagai pihak, termasuk politisi, serikat pekerja, dan akademisi, dengan harapan agar akses keadilan bagi pekerja dan pengusaha bisa lebih efisien.” katanya.

Menurutnya, pembentukan PHI di Bekasi akan jauh lebih relevan dibandingkan dengan daerah lain yang sudah lebih dulu memilikinya, sebagai perbandingan, Gresik di Jawa Timur sudah punya PHI melalui Keppres No.29 Tahun 2011. Kalau dibandingkan, jumlah pabrik di Kabupaten Bekasi jauh lebih banyak daripada Gresik. Maka Kabupaten Bekasi jelas lebih membutuhkan.

“Saat ini, buruh di Kabupaten Bekasi masih harus beracara ke PHI Bandung, yang jaraknya cukup jauh. Perjalanan ke Bandung itu mahal, sidang pun tidak cukup satu kali, harus berkali-kali. Ini jelas membebani buruh yang mencari keadilan,” ucap Nyumarno.

Ia menegaskan bahwa hadirnya PHI di Kabupaten Bekasi akan memudahkan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan secara cepat, efisien, dan adil. Lebih jauh, ia menekankan bahwa keberadaan PHI di Kabupaten Bekasi bukan hanya soal kebutuhan teknis, tetapi juga menyangkut wibawa hukum.

“Ini bukan sekadar aspirasi, ini adalah amanah undang-undang. Jangan sampai 21 tahun perintah ini terus terabaikan, dan proses yang lambat dan biaya transportasi yang tinggi menimbulkan kerugian bagi para pihak yang bersengketa, terutama para pekerja, ” imbuhnya.

Nyumarno juga meminta agar Bupati Bekasi menyertakan surat pernyataan kesanggupan menyiapkan lahan untuk pembangunan PHI sebagai salah satu syarat administratif terbentuknya PHI.

“Kalau semua dokumen ini lengkap, tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda, apalagi menolak PHI di Kabupaten Bekasi ini terus kita suarakan, ” ujarnya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa pembentukan PHI akan berdampak positif terhadap iklim investasi di Kabupaten Bekasi. Keterlambatan penyelesaian perselisihan dapat mengganggu iklim investasi dan kepastian hukum di Kabupaten Bekasi.

”Dengan adanya PHI di sini, persoalan ketenagakerjaan bisa lebih cepat selesai. Investor pun akan merasa lebih tenang menanamkan modalnya di Kabupaten Bekasi,” tambahnya.

Nyumarno juga mengajak seluruh pihak, baik pemerintah daerah, serikat buruh, maupun masyarakat untuk bersama-sama mendukung perjuangan ini. Dia menegaskan bahwa pembentukan PHI di Kabupaten Bekasi sudah tidak bisa ditunda lagi.

“Saya mewakili jutaan buruh di Kabupaten Bekasi memohon perhatian serius Bapak Presiden. Mari kita kawal bersama agar perintah undang-undang ini segera diwujudkan. Ini soal keadilan bagi jutaan buruh kita. PHI Kabupaten Bekasi wajib segera dibentuk dengan Keputusan Presiden, sesuai perintah undang-undang yang sudah menunggu 21 tahun,” tutupnya. 

Red