BEKASI, CyberSatu- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tetapkan 4 tersangka korupsi keuangan desa 3 orang diantaranya perangkat desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan dan 1 orang pengusaha sebagai Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya sebagai Tersangka pada Kamis,(11/9)
Tersangka Empat orang ini adalah berinsial SH yang merupakan PJ Kepala Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan periode 14 Juni 2023 s/d 12 September 2024, SJ yang merupakan Sekretaris Desa Sumberjaya tahun 2024, GR selaku Kaur Keuangan Desa Sumberjaya Periode Januari s/d. Agustus 2024 selaku Operator Siskeudes Desa Sumberjaya dan MSA selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.
Gambar Kasi Intel Samuel depan awak media
Para tersangka diduga menyalahgunakan keuangan desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 dengan cara sengaja menggunakan keuangan desa tersebut tidak sesuai ketentuan dan dari hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa menerima imbalan dari keuangan desa tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 2,6 miliar tahun anggaran 2024 ujar Eddy Sumarman melalui rilis tertulis yang disampaikan Kasi Intel Samuel S.H, M.H,
Lanjut Eddy setelah penetapan Empat orang tersangka ini kemudian langsung ditahan di Rutan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 September 2025 s/d. tanggal 30 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.
Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman S.H, M.H, menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan dan hal ini merupakan bagian dari Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Eddy menambahkan "Kami memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di wilayah kabupaten Bekasi, dan berharap hal ini juga sebagai peringatan bagi Kepala Desa maupun perangkat Desa agar tidak menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi melainkan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat" tegas Kajari yang baru menjabat dua bulan ini.*Parman