BEKASI, CyberSatu – Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kabupaten Bekasi gencar melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2025 Perubahan Atas Perda No.6 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Kab.Bekasi Kamis (24/11).
Kepala Dinas Damkar, Adeng Hudaya mengungkapkan, dalam kegiatan sosialisasi tersebut mengundang dari kawasan industri, perusahan diluar kawasan, BUMD, PHRI, Asosiasi RS, Disnaker, DPMPTSP, DPMPD, Koordinator Camat, APDESI dan lain lain, dilansir dari media beritabekasi.co.id
“Narasumbernya sosialisasi ini, Kabag Hukum Kabupaten Bekasi menjelaskan penyusunan perubahan Perda. Kabid Pencegahan Kabupaten Bandung yang memberikan materi implementasi dari Perda. Kemudian Servvo Fire Indonesia (mengenai APAR ber SNI),” ungkapnya.
Dalam Perda No.3 Tahun 2025 tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran ini diatur:
1.Penghapusan Retribusi:
Sejalan dengan kebijakan strategis Pemerintah Pusat, Perda ini secara resmi menghapuskan ketentuan mengenai Retribusi APK (Alat Pemadam kebakaran)
2.Respons Terhadap Perkembangan Bangunan:
Pesatnya pembangunan di Kabupaten Bekasi, terutama munculnya bangunan-bangunan tinggi (High-Rise Building), menuntut adanya standar proteksi kebakaran yang lebih ketat dan modern. Perda ini menjadi payung hukum untuk menjamin keselamatan publik dalam struktur vertikal yang semakin kompleks.
3.Pengaturan Refugee Floor:
Untuk bangunan-bangunan tinggi, secara spesifik Perda ini memasukkan ketentuan mengenai Refugee Floor (Lantai Penyelamat). Kewajiban penyediaan lantai ini bertujuan untuk menyediakan zona aman sementara bagi penghuni saat terjadi keadaan darurat, sehingga mempermudah proses evakuasi dan penyelamatan.
4.Perkembangan Kendaraan Listrik:
Seiring dengan transisi energi dan popularitas kendaraan listrik, Perda ini turut mengatur standar keselamatan dan prosedur penanganan khusus terhadap potensi bahaya kebakaran yang ditimbulkan oleh teknologi baterai tegangan tinggi, terutama pada fasilitas pengisian daya.
5.Peningkatan Ketersediaan Sumber Air:
Kami mengharapkan adanya kerjasama yang sinergis dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bekasi untuk menjamin ketersediaan pasokan dan aksesibilitas sumber air yang memadai, khususnya di area perumahan padat penduduk yang memiliki risiko kebakaran tinggi. Hal ini krusial untuk efektivitas operasi pemadaman.
6.Sarana Prasarana Pemadam Kebakaran (Apar) :
Dalam upaya pencegahan berbasis masyarakat, Perda ini mendorong inisiatif penyediaan alat pemadam kebakaran sederhana di tingkat kecamatan maupun desa. Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan Respon Pertama (First Responder) yang cepat sebelum tim Damkar tiba di lokasi.
7.Penekanan Pada Pemeriksaan Proteksi Kebakaran:
Perda ini memberikan unsur penekanan yang kuat untuk pemeriksaan dan pengujian (uji laik pakai) secara berkala terhadap sistem dan alat proteksi kebakaran pasif maupun aktif di setiap bangunan. Pemeriksaan ini harus dilakukan secara ketat dan profesional untuk memastikan seluruh sistem berfungsi optimal.
8.Standarisasi Alat Proteksi Di Perusahaan:
Seluruh Alat Proteksi Kebakaran (APK) yang digunakan di lingkungan perusahaan wajib hukumnya untuk memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Standarisasi ini merupakan jaminan kualitas dan keandalan alat dalam situasi darurat.
“Saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, pengelola gedung, pemilik usaha, serta pemangku kepentingan di Kabupaten Bekasi untuk memahami, menaati, dan melaksanakan Perda ini dengan penuh kesadaran. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Adeng.
”Semoga Peraturan Daerah ini dapat menjadi landasan hukum yang kokoh, dalam menciptakan Kabupaten Bekasi yang aman, nyaman, dan tangguh terhadap ancaman bahaya kebakaran,” harapnya.*Red
