Keterangan foto: Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah),HM Kunang Ayah kandungBupati (Petci) dan Sarjan seorang Kontraktor.
BEKASI,CyberSatu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi yang dijuluki si Raja Bongkar dan si Raja Tega ini sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait penerimaan hadiah atau janji proyek infrastruktur yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi.
Konferensi Pers di Kantor KPK yang digelar ba'da Sholat subuh Sabtu (20/12) Budi Prasetyo selaku Juru bicara KPK dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Bupati Bekasi secara berjamah sama Ayah kandungnya sendiri.
Penemuan KPK bermula dari laporan masyarakat yang ditindak lanjuti dengan aksi senyap oleh tim KPK, Kamis (18/12) dari 10 orang yang diamankan di kantor KPK dan disimpulkan ditetapkan tiga orang tersangka pelaku utamanya.
Ketiga orang tersangka tersebut yaitu
1.ADK Bupati Kab.Bekasi
2.HMK Ayah kandung Bupati seorang Kepala Desa Sukadami Kec.Cikarang Selatan.
3.SRJ Pihak swasta penyedia paket proyek (Kontraktor).
Modus operasinya tergolong klasik namun masif yakni uang ijon yang dilakukan sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Bupati rutin meminta komitmen fee kepada SRJ untuk proyek - proyek tahun anggaran 2026 yang pengerjaan proyek belum berjalan tapi fee (uang lendir) nya sudah diminta duluan.
Aliran dana dengan total puluhan Miliar Rupiah yang mengalir ke kantong Bupati dan Ayah kandungnya sendiri sbb
1.Rp 9,5 Miliar Jumlah akumulasi dari SRJ melalui 4 tahap.
2.4,7 Miliar diduga menerima gratifikasi lainnya dari berbagai pihak di tahun 2025.
3.Rp 200 juta uang tunai sisa setoran keempat yang ditemukan saat penggeledan dirumah kediaman Bupati Bekasi.
Tersangka 3 orang kini ditahan 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026 di rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih Kuningan Jakarta Selatan.*Parman

