Pemkab Bekasi dan DPRD Setujui Raperda Pengelolaan Sampah dan Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

Pemkab Bekasi dan DPRD Setujui Raperda Pengelolaan Sampah dan Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

Jumat, 18 April 2025

 

PARIPURNA DPRD : Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan Raperda tentang Pengelolaan Sampah serta penandatanganan nota kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Bekasi Tahun 2025–2029, pada Kamis (17/04). 


BEKASI, CyberSatuPemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya dalam mengatasi persoalan sampah dan merancang arah pembangunan lima tahun ke depan melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah serta penandatanganan nota kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi Tahun 2025–2029. Kegiatan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (17/04).

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menjelaskan bahwa pengesahan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional yang mengatur pengelolaan sampah secara sistematis dan berbasis kepastian hukum. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 236 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Pembentukan Raperda ini adalah langkah konkret untuk menjamin pengelolaan sampah yang berlandaskan kepastian hukum dan berpihak pada masyarakat,” ujar Bupati Ade dalam sambutannya.

Permasalahan sampah disebut menjadi salah satu tantangan utama Kabupaten Bekasi seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan pertumbuhan kawasan industri. Oleh karena itu, Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang memperkuat tata kelola persampahan yang partisipatif, terpadu, dan berkelanjutan.

Selain pengesahan Raperda, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menyepakati dokumen awal RPJMD 2025–2029 sebagai arah strategis pembangunan lima tahunan. Dokumen ini disusun dengan pendekatan holistik, tematik, integratif, dan rukun, serta bertumpu pada prinsip pembangunan yang berkeadilan lintas sektor.

“Isi pembangunan yang menjadi arah daerah adalah mewujudkan Kabupaten Bekasi yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,” kata Bupati Ade.

Visi pembangunan Kabupaten Bekasi lima tahun ke depan dirumuskan dalam tagline Bekasi Bangkit, Maju, Sejahtera, yang dijabarkan ke dalam lima misi utama, yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan kemandirian ekonomi, reformasi tata kelola pemerintahan, penguatan ketahanan sosial dan budaya, serta pemerataan pembangunan infrastruktur yang berwawasan lingkungan.

Bupati Ade menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pelaksanaan RPJMD. Ia menyebut keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta partisipasi aktif masyarakat.

“Nota kesepakatan ini bukan sekadar dokumen administratif semata, melainkan pondasi dari cita-cita bersama dalam membangun Kabupaten Bekasi yang lebih baik,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga berharap agar Raperda Pengelolaan Sampah yang telah disetujui ini dapat diimplementasikan secara konsisten, didukung oleh pembangunan infrastruktur yang memadai, serta penguatan kesadaran masyarakat melalui edukasi dan partisipasi publik.

“Kami menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi,” tegas Bupati Ade Kuswara Kunang.

Dalam rapat paripurna tersebut, juga dilaksanakan pelantikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Usup Supriatna. Ia diharapkan dapat memperkuat fungsi legislatif dan turut mendukung agenda pembangunan daerah secara berkesinambungan.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Bekasi Dr. Asep Surya Atmaja, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi, serta jajaran perangkat daerah terkait lainnya.

Dengan disetujuinya Raperda Pengelolaan Sampah dan penandatanganan nota kesepakatan Rencana Awal RPJMD 2025–2029, Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan langkah strategisnya dalam membangun daerah yang lebih tertata, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. 

Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan, dukungan infrastruktur yang memadai, serta partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Bekasi yang inklusif dan berwawasan lingkungan.

Red