PGRI Kabupaten Bekasi, Iuran Anggota Telah Sesuai Dengan AD/ART Pasal 141 Tahun 2021

PGRI Kabupaten Bekasi, Iuran Anggota Telah Sesuai Dengan AD/ART Pasal 141 Tahun 2021

Selasa, 10 Juni 2025

 

Kedua dari kiri Nurdin S, Karman K (tengah) beserta tim 


BEKASI, CyberSatu - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya berfrofesi sebagai guru yang merupakan wadah bagi guru di Indonesia untuk bersatu dan berjuang untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Tanah Air.

PGRI Kabupaten Bekasi membantah berikan klarifikasi terkait isu pemberitaan pungutan pemotongan gaji guru P3K sebesar Rp 25.000 melalui Bank BJB yang lagi viral di Media. 

PGRI dalam jumpa keterangan pers nya di Gedung Guru Metland Tambun Selatan dan beberapa pengurus PGRI Kabupaten Bekasi memberikan penjelasan terkait isu tersebut dianggap tidak benar dan iuran anggota PGRI telah sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ujar Karman Kamaludin selaku Sekretaris PGRI Kab.Bekasi Senin,(9/6-25)

Gedung Guru Metland Tambun Selatan


Lanjut Karman Kamaludin mengatakan bahwa pemotongan iuran tersebut sudah sah berdasarkan AD dan ART organisasi PGRI yang besaran iuran Rp25.000 ditentukan melalui konferensi kerja pengurus PGRI.

Oleh sebab itu karena banyak guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diangkat oleh Pemerintah sehingga kami menawarkan melalui surat edaran untuk bergabung bagi guru yang mau menjadi anggota PGRI tandas Karman.

Terkait tentang ada guru yang tidak mau menjadi anggota PGRI tidak masalah dan  gajinya yang sudah dipotong menurut kami itu human eror saja dan kami segera untuk mengembalikan uang tersebut dan karena banyak pengajuan  kami akan membuat surat pernyataan bagi guru yang tidak mau masuk menjadi anggota PGRI pungkas Karman Kamaludin.

Nurdin Setiawan selaku wakil ketua PGRI Kabupaten Bekasi dalam keterangannya pers nya  menyampaikan ada beberapa hal diantaranya :

1.Terkait Informasi dugaan Pungli yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi terhadap salah seorang PPPK adalah tidak benar.

2.Terjadi kesalahan notifikasi dari BJB yang ditulis “pot dinas ” Potongan Rp.25000, yang dimaksud sesungguhnya adalah iuran anggota PGRI yang disetorkan kepada Bendahara PGRI.Kami akan meminta pihak BJB untuk merubah notifikasi tersebut.

3.Iuran anggota PGRI telah diatur oleh AD/ART PGRI pasal 141 ayat (5) : Setiap anggota wajib membayar uang iuran anggota Setiap bulan.

4.Besar iuran anggota PGRI Kabupaten/Kota ditetapkan sesuai kebutuhan Kabupaten/Kota masing-masing melalui Forum organisasi .

5.Iuran anggota PGRI Kabupaten Bekasi diputuskan melalui Konferensi Kerja I PGRI Kabupaten Bekasi, tanggal 14 -15 Desember 2021 di Lembang Bandung, sebesar Rp.25.000.

6.Untuk itu,setiap anggota PPPK yang ingin menjadi anggota PGRI wajib membuat surat pernyataan kesediaan dipotong gaji perbulan sebesar Rp 25.000 sebagai kewajiban anggota.

7.Dalam hal ada seseorang PPPK terpotong gajinya sementara yang bersangkutan tidak pernah membuat surat pernyataan, itu terjadi karena salah pendataan,tidak di sengaja Kami akan serahkan kembali kepada Bendahara Disdik Kabupaten Bekasi sebagai perbaikan.Sementara potongan yang sudah terjadi akan segera di kembalikan.

8.Permendikbud Nomor: 67 Tahun 2024 tentang: Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru pasal 2 ayat (3) bahwa Setiap Guru wajib menjadi anggota Profesi Guru.

9.Organisasi Profesi guru tidak hanya PGRI, dan setiap guru bebas untuk menjadi anggota profesi guru selain PGRI.

Nurdin Setiawan menambahkan dengan adanya berita tentang berita PGRI Kab.Bekasi berharap agar kegaduhan ini dapat memberi makna pelajaran bagi kita semua dan khusus nya kami pengurus PGRI lebih teliti lagi dalam hal tersebut diatas.

*Red