Terkait Lahan TKD, Kades Kab.Bekasi Diduga Kudeta Lahan Tanah Kas Desa

Terkait Lahan TKD, Kades Kab.Bekasi Diduga Kudeta Lahan Tanah Kas Desa

Jumat, 13 Februari 2026

 

Gambar ilustrasi rumah tersebut


BEKASI, CyberSatu - Tanah Kas Desa (TKD) disebut juga sebagai tanah bengkok,tanah bondo desa  atau tanah lungga.

Ini adalah bagian dari aset/kekayaan milik desa yang dikelola oleh pemerintah desa untuk menunjang pendapatan asli desa (PA Desa) dan biaya operasional.


Poin penting mengenai tanah kas desa :


-Fungsi : Umumnya digunakan untuk tunjangan jabatan kepala desa dan perangkat desa (tanah bengkok/lunggah) atau untuk pembangunan desa.


-Status : Aset milik desa,bukan milik pribadi kepala desa dan tidak boleh diperjual belikan.


-Pengelolaan tanah ini diwariskan turun temurun dan pengelolaan diatur oleh peraturan daerah.


Sungguh ironis !!! Salah seorang oknum Kepala Desa di Kab.Bekasi diduga secara ugal ugalan menyerobot atau mengkudeta lahan yang duduga TKD milik desa.


Tanah milik desa tadinya diperuntukkan untuk dibangun kepentingan masyarakat sekitar sesuai kesepakatan  musyawarah desa sekitar tahun 2005 ujar narasumber yang identitasnya minta dirahasiakan.


Seiring berjalan waktu pembangunan gedung tersebut tidak terlaksana dan sekarang tahun 2026 sudah berdiri sebuah gedung yang dibangun untuk bisnis oleh seorang oknum tersebut jadi milik pribadinya tegas narasumber.


Ditambahkan Narasumber Lahan tersebut dari dulu sampai sekarang lahan tersebut lahan kosong dan tidak pernah ada warga yang mengaku itu milik pribadi dan lahan tadinya tanah tersebut untuk didirikan bangunan Sekolah Negeri pungkasnya.


Sementara Kades yang diinsialkan S Kab.Bekasi Ketika dikonfirmasi dikantor desa Mengaku bahwa tanah lahan tersebut bukan tanah TKD itu lahan milik warga lungkungan dulu dibeli oleh orang tua saya (Kades) dulu tahun berapa gitu dan ada surat kwitansinya bahkan tanah tersebut sudah 2 (dua) kali dibayar oleh orang tua saya. ujar Kades S Jum'at (30/01/26) .


Kades S mengaku lahan tersebut sekarang sudah  saya bangun gedung untuk bisnis saya karena tanah tersebut sudah milik saya dan sudah saya sertipikatkan atas nama saya pribadi dan saya berjanji akan mempertemukan ahli waris tersebut supaya lebih jelas pungkasnya.


Diminta kepada aparatur Pemkab Bekasi untuk mengaudit dan mendata ulang tanah TKD tersebut jangan sampai beralih fungsi,status dan pengelolaan jadi milik pribadi oknum para kades dan jika TKD beralih jadi milik pribadi diminta  hal ini Kejaksan maupun Kepolisian untuk menindak oknum kades tersebut.


Hingga berita ini dilansir Kades S belum mempertemukan ahli waris dengan tim cybersatu.com sesuai yang dijanjikan Kades S.*Tim