Terkait Dana BOS, Kepala Sekolah SMPN 5 Tambun Selatan Diduga Korupsi Anggaran Sekolah

Terkait Dana BOS, Kepala Sekolah SMPN 5 Tambun Selatan Diduga Korupsi Anggaran Sekolah

Minggu, 29 Maret 2026

 

Gedung SMPN 5 Tamsel kurang terawat


BEKASI,CyberSatu - Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang merupakan program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik.


Dana BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional sekolah dan meningkatkan aksebilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.


Ruang Kantor Kepsek dan TU hancur tidak dirawat


Bantuan dana BOS Reguler yang dikucurkan dari pemerintah pusat maupun dana BOS Daerah (BOSDA) yang cukup besar tapi tidak berbanding lurus dengan kenyataan yang kita lihat dengan kegiatan atau keadaan banyak sekolah sekolah di Kab.Bekasi.


Seperti hal nya dengan SMP Negeri 5 Tambun Selatan Kab.Bekasi yang menerima Dana BOS Reguler kurun waktu 2 tahun 2024 dan 2025 yang jumlah penerimaan cukup besar sekitar Rp2.932.357.100.-.


Dengan rincian tahun 2024 tahap I tgl (19/01) Rp 650.096.000  dan tahap II tanggal (09/08) Rp846.183.000,- dan tahun 2025 tahap I tanggal (21/01) Rp660.612.400,- serta tahap II tanggal (16/09) Rp775.465.700,-.


Dari 10 Asnaf komponen BOS 2024 dan 2025 yang paling disorot adanya dugaan penggelapan korupsi anggaran yaitu anggaran untuk Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Sarpras) sekitar RP561.650.000,- 


Hasil investigasi tim cybersatu.com di SMP Negeri 5 Tambun Selatan kepala sekolah diduga tidak melakukan pengerjaan anggaran Sarpras yang jumlah lebih Rp0,5 Miliar kurun waktu 2 tahun, bangunan tidak terawat, plafon pada rusak,dinding  pada kumuh dan kotor semua dan tidak perawatan pengecatan dinding sama sekali (lihat gambar)


Kepala SMP Negeri 5 Tambun Selatan Nunuk Purwatiningsih ketika dikonfirmasi lewat surat  No.067.Redaksi/CyberSatu/VI/2025 tertanggal 12 Juni 2025 tidak menjawab dan di WhatsApp juga tidak pernah merespon bahkan memblokirnya hingga berita ini dilansir.


Menurut narasumber yang identitasnya minta dirahasiakan, Kepsek Nunuk selalu menghindar bila ditemui atau  dikonfirmasi media maupun Lembaga seolah olah ada masalah besar tentang anggaran yang cukup besar dengan anggaran milyaran hampir Rp3 Miliar.


Dalam hal ini Tim CyberSatu.com menjalankan tugas sesuai UU Pers no.40 tahun 1999  dan No.14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Permendikdasmen No.8 Tahun 2025 tentang perubahan Permendikbud No.19 Tahun 2020 petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


Diminta dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kab.Bekasi untuk melakukan fungsi utamanya meliputi audit,reviu,evaluasi,pemantauan,investigasi dan pencegahan korupsi guna mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good governance) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengusut hal tersebut diatas.*Parman