Laporan pengaduan korban Rentenir
BEKASI,CyberSatu - Dengan situasi kondisi kebutuhan ekonomi yang mendesak keluarga warga kampung Siluman Desa Mangunjaya kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi terjerumus ke pusaran pinjaman rentenir.
Ironisnya !!! bisnis rente ini dengan model modus baru Para warga yang menjadi korban diarahkan ke Toko Mas depan Pasar Mini Desa Mangunjaya.
"Kami diarahkan oleh ibu Ela ke Toko Mas sampai di Toko kita kasih tau untuk pinjam uang di suruh Bu Ela dan saya pinjam Rp1 Juta dengan jaminan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saya ditahan,lalu saya di foto di depan saya ada cincin berikut surat Emas. Setelah di foto, saya terima uang dari Toko Mas Rp970 Ribu. Lalu saya di minta mulangin dengan mencicil Rp150 Ribu/Minggu sebanyak 11 kali," beber Yuningsih.Selasa (14/4/) pagi di Kampung Siluman.
Dikonfirmasi apakah Emas yang difoto itu ikut dibawa pulang?"Tidak pak," ujar para warga bersama Yuningsih serempak."Emas itu diambil kembali sama pemilik Toko. Kami hanya sebatas di foto," celetuk warga senada.
"Saya sebenarnya sudah melunasi hutang tersebut buktinya KTP saya sudah dikembalikan. Tapi foto saya tetap saja diposting di medsos dituduh maling Mas. Malu saya pak..," ujar Yuningsih menangis.
Yuningsih kelahiran 1972 berprofesi sebagai tukang urut itu memperlihatkan print kertas foto dirinya yang diposting di Facebook akun milik Ellail Rachmah. Ada tulisan: "Yang kenal komplotan ini orang kampung Siluman buruan suruh balikin emas guaaaa".
Di hari itu juga, Yuningsih bersama warga lain melaporkan akun Ellail Rachmah alias Ela ke Polres Metro Bekasi STTPLAPDUAN/557/IV/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ.
Pengaduan tentang Dugaan Tindak Pidana Menyerang Kehormatan Atau Nama Baik Seseorang Melalui Media Sosial Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 27 A Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang ITE.*Red
