RJN Bekasi Raya kirim karangan bunga ke KPK
BEKASI,CyberSatu - Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, Hisar Pardomuan,mengambil langkah simbolik dengan mengirimkan papan karangan bunga kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisaris Jenderal Polisi Setyo Budiyanto. Aksi tersebut berisi pesan tegas agar penegakan hukum terhadap dugaan kasus suap (fee) ijon proyek di Kabupaten Bekasi dilakukan secara adil dan tanpa tebang pilih.
Hisar dalam pesanannya menegaskan pentingnya penindakan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif yang menerima aliran dana dari pihak
Sebagai representasi elemen jurnalis, RJN Bekasi Raya menilai bahwa praktik ijon proyek merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Hisar menekankan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pembangunan daerah.
Aksi pengiriman papan bunga ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap meningkatnya sorotan publik terkait dugaan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Langkah tersebut menjadi simbol dorongan moral agar aparat penegak hukum segera bertindak secara profesional dan transparan tegasnya
RJN Bekasi Raya secara tegas mendesak aparat penegak hukum, khususnya KPK, untuk menelusuri seluruh aliran dana yang diduga terkait praktik ijon proyek. Penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada satu pihak, tetapi menjangkau seluruh aktor yang terlibat dalam rantai praktik tersebut tandasnya
Selain itu, RJN Bekasi Raya juga meminta pemerintah daerah untuk mengambil langkah administratif tegas dengan mencopot Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menerima aliran dana tidak sah.
Praktik ijon proyek dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Selain berdampak pada integritas aparatur, praktik ini juga berpotensi menurunkan kualitas hasil pembangunan karena adanya intervensi kepentingan sejak tahap awal proyek.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, pihak-pihak yang terbukti terlibat diharapkan menyampaikan klarifikasi dan pertanggungjawaban secara terbuka kepada masyarakat.
Sementara itu, Direktur PSHAB (Pusat Study Hukum Advokasi Bhagasasi) yang juga Managing Director Hani SYS Law Firm and Partner menilai bahwa praktik ijon proyek masuk dalam kategori serius tindak pidana korupsi karena mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian negara.
Menurutnya, pola ijon proyek menunjukkan adanya perjanjian terselubung antara pihak pemberi dan penerima sebelum proses resmi pengadaan berlangsung.
Ia juga menambahkan bahwa aparat penegak hukum perlu menggunakan pendekatan follow the money untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kasus ini mencuat di tengah perhatian publik terhadap Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK terhadap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, pada Desember 2025. Dalam kasus tersebut, yang bersangkutan diduga menerima aliran dana sebesar Rp11,4 miliar dari pihak swasta untuk memuluskan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Peristiwa tersebut semakin memperkuat urgensi pengusutan menyeluruh terhadap dugaan praktik ijon proyek yang melibatkan berbagai pihak.*Red
