Sekolah Rusak Parah, Inspektorat diminta Periksa Kepala SD Negeri Bahagia 03 Terkait BOS 2025

Sekolah Rusak Parah, Inspektorat diminta Periksa Kepala SD Negeri Bahagia 03 Terkait BOS 2025

Senin, 17 Agustus 2026

 

SDN Bahagia 03 kurang terawat


BEKASI, CyberSatu - Inspektorat diminta periksa Kepala SD Negeri Bahagia 03 Kecamatan Babelan Kab.Bekasi hal ini terindikasi adanya penyelewengan dan mark up atau laporan fiktip yang diduga dilakukan Kepala Sekolah Dasti Suratmi, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan ini terpantau ketika melihat keadan fisik sekolah yang terlihat rusak.


Sekolah yang berdekatan dengan Kantor Lurah Bahagia ini terlihat jorok dan tidak adanya perawatan sekolah ini baik pengecatan gedung, Genteng pada pecah maupun plafon pada sekolah rusak dan dibiarkan begitu saja padahal anggaran dana BOS dikucurkan setiap tahun dari Pemerintah Pusat.


Plafon dan Genteng sudah rusak


Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang merupakan program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik.


Gambar keadaan Sekolah


Dana BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional sekolah dan meningkatkan aksebilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.


Bantuan dana BOS Reguler yang dikucurkan dari pemerintah pusat maupun dana BOS Daerah (BOSDA) yang cukup besar tapi tidak berbanding lurus dengan kenyataan yang kita lihat dengan kegiatan atau keadaan banyak sekolah sekolah.


Dalam hal ini Kepala SD Negeri Bahagia 03 Dasti Suratmi, pada tahun 2024 menerima dana BOS sebesar Rp328.360.000,- dan tahun 2025 menerima  Rp313.118.200,- dan khusus untuk anggaran  Pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 sebesar Rp81.650.000,-. Dan tahun 2025 sebesar Rp54.210.000,- Jadi total untuk pemeliharaan  sarana dan prasarana 2024 dan 2025 sebesar Rp135.860.000,-.


Dari hasil investigasi di sekolah banyak nya plafon plafon pada rusak, dinding sekolah kumuh dan genteng pada pecah diduga Kepala sekolah tidak mempergunakan dana BOS sesuai dengan jutlak dan juknis BOS tidak ada tanda tanda perawatan sekolah padahal anggaran nya sudah disiapkan diduga Kepsek Dasti Suratmi korupsi dana BOS.


Kepala Sekolah Dasti Suratmi ketika dikonfirmasi tidak berada ditempat dan surat Konfirmasi tgl 13 Juli 2026 dengan nomor surat No.68/Redaksi/CyberSatu/VII/2026 tidak digubris hingga berita ini dilansir ke publik.


Media CyberSatu.com konfirmasi surat ke SD Negeri Bahagia 02 dan SD Negeri Bahagia 07 Kepsek Tatik Wahyuni tertanggal 13 Juli 2026 namun tidak menggubris seolah olah anggaran BOS rahasia Negara dan seharusnya dipapar kan di Majalah dinding (Mading) sekolah supaya Orang tua siswa dan masyarakat sekitar  mengetahuinya bahwa sekolah ini mendapatkan dana BOS.


Dalam hal ini Tim CyberSatu.com menjalankan tugas sesuai UU Pers no.40 tahun 1999  dan No.14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Permendikdasmen No.8 tahun 2025 adalah peraturan tentang petunjuk teknis (Juknis) Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2025.


Diminta dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kab.Bekasi untuk melakukan fungsi utamanya meliputi audit,reviu,evaluasi,pemantauan,investigasi dan pencegahan korupsi guna mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good governance).*Parman