Gedung Sekolah Rusak Parah, Kepsek SMPN 3 Cibitung Disinyalir Korupsi BOS

Gedung Sekolah Rusak Parah, Kepsek SMPN 3 Cibitung Disinyalir Korupsi BOS

Rabu, 02 September 2026

 


BEKASI, CyberSatu - Sekolah adalah lembaga pendidikan formal tempat berlangsungnya proses belajar mengajar secara terstruktur, berjenjang dan memiliki aturan yang jelas untuk mentranfer ilmu pengetahuan kepada peserta didik dilingkungan yang bersih nyaman dan aman.


SMP Negeri 3 Cibitung Kab.Bekasi yang terletak di jalan raya Tambelang dikelola oleh Kepala Sekolah Nesin layak nya tidak terurus lingkungan sekolah jorok dan kotor bangunan pada rusak, plafon hancur, kusen pintu pada dimakan rayap, Bagaimana mungkin anak didik bisa mencerna ilmu di sekolah ini dengan baik!.


Gedung utama Kepala sekolah tampak pada rusak


Dana BOS yang dikucurkan pemerintah Pusat dan Daerah milyaran rupiah untuk membantu biaya operasional sekolah dan meningkatkan aksebilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik tampak diduga tidak maksimal dalam pengelolaan dana BOS di SMPN 3 Cibitung.


Gedung sekolah tidak diurus


Dari hasil investigasi di sekolah ini tim cybersatu.com menduga  adanya indikasi penyelewengan dan mark up atau laporan fiktip yang diduga dilakukan Kepala Sekolah Nesin, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).


Dalam  hal ini Kepala SMP Negeri 3 Cibitung Nesin, pada tahun 2024 menerima dana BOS priode 2024 menerima Rp1.178.569.200,- dan tahun 2025 menerima Rp1.181.844.450,- dan khusus untuk anggaran  Pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 sebesar Rp335.429.600,-. Dan tahun 2025 sebesar Rp350.755.380,-

Jadi total untuk sarpras 2024 dan 2025 sebesar Rp686.184.980,-.


Kepala Sekolah Nesin ketika dikonfirmasi surat tanggal 22 Agustus 2026 dengan nomor surat No.81/Redaksi/CyberSatu/VII/2026 tidak digubris dan dikonfirmasi di sekolah Kepala Sekolah Nesin tidak berada ditempat hingga berita ini dilansir ke publik.(Rabu 2/9)


Dari berbagai narasumber "Kepsek Nesin jarang ke sekolah dan tidak merasa betah jika di sekolah dan Dia tidak ada rasa simpati atau rasa memiliki  dalam mengelola sekolah ini dan anggaran BOS nya ngk tau dikemakan ya"???


Dalam hal ini Tim CyberSatu.com menjalankan tugas sesuai UU Pers no.40 tahun 1999  dan No.14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Permendikdasmen No.8 tahun 2025 adalah peraturan tentang petunjuk teknis (Juknis) Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2025.


Diminta dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kab.Bekasi untuk melakukan fungsi utamanya meliputi audit, review, evaluasi, pemantauan, investigasi dan pencegahan korupsi guna mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good governance).*Parman