Pilkades Bekasi Sinyal Gelombang Perubahan, Ratusan Incumbent Kalah

Pilkades Bekasi Sinyal Gelombang Perubahan, Ratusan Incumbent Kalah

Minggu, 20 September 2026

 


BEKASI, CyberSatuPemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Hari Minggu tanggal 20 September 2026 di Kabupaten Bekasi melahirkan fenomena politik desa yang penuh unik menarik perhatian. 


Dari 154 desa yang melaksanakan Pilkades, hampir 120 kepala desa terpilih disebut bukan berasal dari kalangan petahana atau incumbent, Fenomena ini dinilai menjadi sinyal kuat adanya keinginan masyarakat desa untuk menghadirkan wajah baru dalam kepemimpinan pemerintahan desa.


Efrizal Harahap, SH selaku Pengamat politik dan hukum menilai, banyaknya calon non pertahanan yang berhasil memenangkan kontestasi dapat menjadi indikasi bahwa sebagian masyarakat mulai menginginkan perubahan setelah berada cukup lama di bawah kepemimpinan kepala desa sebelumnya.


“Kalau hampir 120 dari 154 desa melahirkan kepala desa baru dari kalangan non petahana, tentu ini fenomena yang tidak bisa dianggap biasa, Ada kemungkinan masyarakat sudah mulai bosan dengan pola kepemimpinan petahana dan menginginkan suasana baru,” ujar Efrizal.


Kejenuhan masyarakat terhadap kepemimpinan lama bisa muncul dari berbagai persoalan yang mereka rasakan secara langsung, mulai dari pelayanan pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, transparansi, komunikasi kepala desa dengan warga hingga ekspektasi terhadap perubahan yang belum sepenuhnya terpenuhi tegas Efrizal


Lanjut Efrizal, Dalam politik desa isu perubahan memiliki daya tarik tersendiri karena masyarakat berhadapan langsung dengan pemerintahan desa


dan sangat Berbeda dengan politik pada level yang lebih tinggi, warga desa dapat melihat secara langsung bagaimana seorang kepala desa menjalankan pemerintahan, memberikan pelayanan dan merealisasikan pembangunan ujarnya


Karena itu, ketika muncul calon baru yang membawa narasi perubahan, pembaruan pelayanan, transparansi pemerintahan ataupun pembangunan yang lebih merata, isu tersebut dapat menjadi magnet untuk menarik simpati masyarakat.


“Calon baru biasanya membawa harapan baru. Ketika masyarakat merasa membutuhkan perubahan, narasi tersebut menjadi sangat mudah diterima, Tetapi setelah terpilih, tantangannya adalah membuktikan bahwa perubahan itu bukan sekadar slogan kampanye,” katanya.


Meski demikian, Efrizal mengingatkan bahwa banyaknya kepala desa baru tidak serta-merta berarti seluruh petahana gagal menjalankan pemerintahan.


Setiap desa mempunyai persoalan dan karakter masyarakat yang berbeda. Ada petahana yang masih mendapatkan kepercayaan masyarakat dan kembali memenangkan Pilkades.


Karena itu, fenomena banyaknya calon non petahana yang menang lebih tepat dibaca sebagai bentuk evaluasi politik masyarakat desa terhadap kepemimpinan masing-masing.


“Jangan diterjemahkan bahwa semua petahana buruk. Tidak demikian. Tetapi hasil Pilkades menunjukkan bahwa masyarakat memiliki pilihan dan mereka menggunakan hak politiknya untuk menentukan siapa yang dianggap mampu membawa desa ke arah yang mereka harapkan,” jelas Efrizal.


Dari sisi hukum, Efrizal menegaskan bahwa kepala desa terpilih memiliki tanggung jawab yang tidak ringan setelah memperoleh mandat masyarakat.


Pemilihan kepala desa merupakan bagian dari pelaksanaan demokrasi di tingkat desa yang harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa juga memperkuat kedudukan desa dan pemerintahan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan.


Karena itu, kepala desa terpilih tidak boleh memandang kemenangan sebagai kemenangan kelompok atau tim pendukung semata.


“Begitu ditetapkan dan dilantik, kepala desa bukan lagi milik kelompok pendukungnya. Dia menjadi kepala desa bagi seluruh masyarakat. Ini konsekuensi hukum sekaligus konsekuensi moral dari mandat yang diberikan melalui pemilihan,” tegasnya.


Efrizal juga mengingatkan agar kepala desa terpilih menjalankan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan, terutama dalam pengelolaan keuangan desa, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik serta pelaksanaan pembangunan.


Menurut Efrizal, kemenangan calon nonpetahana justru menjadi awal dari ujian sesungguhnya.


Masyarakat yang memberikan mandat perubahan akan menunggu pembuktian. Janji transparansi harus diwujudkan dalam tata kelola pemerintahan. Janji pembangunan harus terlihat dalam program yang menyentuh kebutuhan warga. Begitu pula janji meningkatkan pelayanan harus dibuktikan melalui kinerja aparatur desa.


“Kalau kemenangan diperoleh karena membawa isu perubahan, maka masyarakat tentu akan menagih perubahan itu. Jangan sampai setelah terpilih justru mengulangi pola kepemimpinan lama yang sebelumnya dikritik,” katanya.


Ia menambahkan, kepala desa juga harus mampu menjaga persatuan masyarakat setelah kontestasi berakhir.


“Jangan ada lagi masyarakat nomor satu, dua, tiga atau empat. Setelah Pilkades selesai, semuanya adalah warga desa yang harus dilayani secara adil,” ujarnya.


Fenomena banyaknya kepala desa non petahana yang terpilih dalam Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026 pada akhirnya memberikan pesan politik yang cukup kuat.


Masyarakat desa bukan lagi sekadar objek pembangunan. Mereka memiliki suara untuk menentukan arah pemerintahan 


“Pilkades bukan hanya tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ada pesan masyarakat di dalamnya Ketika wajah baru bermunculan dalam jumlah besar, pemerintah desa harus membaca ini sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Efrizal.*Man