Jamdatun R. Narendra Jatna beserta jajaran di CFD Kota Bandung
BANDUNG, CyberSatu - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan
Tata Usaha Negara (JAM DATUN) menggelar kegiatan Sosialisasi Pelayanan Hukum
Online HaloJPN (Jaksa Pengacara Negara) sekaligus menghadirkan Pos Pelayanan
Hukum Langsung bagi masyarakat di Kota Bandung. Kegiatan ini berlangsung saat Car
Free Day (CFD) Kota Bandung pada Minggu (1/1) pagi hari.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra
Jatna dalam sambutan saat membuka kegiatan, menyampaikan bahwa HaloJPN merupakan penyediaan akses pelayanan hukum
yang mudah, transparan, dan tanpa dipungut biaya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri
oleh Sekretaris Jamdatun (Sesjamdatun) Sila H. Pulungan, Direktur Pertimbangan
Hukum Irene Putrie, Direktur Tata Usaha Negara Yuni Daru Winarsih, Kepala Kejaksaan
Tinggi (Kajati) Jawa Barat RD M. Teguh Darmawan beserta jajaran, Walikota
Bandung Muhammad Farhan, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Bandung Raya,
serta disambut dengan antusias oleh masyarakat Kota Bandung.
Jamdatun menyampaikan bahwa pelayanan
hukum merupakan pilar penting bagi Kejaksaan untuk hadir di tengah masyarakat,
memberikan pemahaman hukum, serta membantu masyarakat memperoleh informasi dan
penjelasan atas berbagai permasalahan hukum yang dihadapi.
"Melalui kegiatan ini, kami
memperkenalkan HaloJPN sebagai salah satu program unggulan Jaksa Agung Muda
Perdata dan Tata Usaha Negara. HaloJPN merupakan sarana pelayanan hukum yang
memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan dan mengemukakan
permasalahan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara secara mudah dan praktis tanpa
harus selalu datang langsung ke kantor Kejaksaan," ujar Jamdatun.
Sejalan dengan perkembangan teknologi
dan dinamika kebutuhan masyarakat, aplikasi HaloJPN terus disempurnakan.
Pengembangan terkini dilakukan melalui kerja sama dengan Pusat Data Statistik
Kriminal dan Teknologi Informasi (Daskrimti). Jamdatun mengungkapkan bahwa langkah
ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas sistem pelayanan, tetapi juga
mendukung implementasi kebijakan Satu Data Indonesia agar pengelolaan data dan
informasi pelayanan hukum menjadi lebih terintegrasi, tertib, dan akuntabel.
Selain itu, aplikasi HaloJPN kini
juga telah tercatat secara resmi sebagai Barang Milik Negara (BMN). Pencatatan
ini merupakan bagian dari penataan dan pengelolaan aset negara sekaligus
memperkuat keberlanjutan pengembangan aplikasi sebagai sarana pelayanan publik
unggulan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia tandas Jamdatun
“Dengan berbagai inovasi tersebut,
proses penerimaan permohonan hingga pemberian jawaban hukum kini menjadi lebih
terukur dan responsif. HaloJPN bertransformasi bukan sekadar aplikasi digital
biasa, melainkan wujud nyata modernisasi pelayanan publik yang berorientasi
pada kepuasan dan kebutuhan masyarakat,” imbuh Jamdatun.
Pada kesempatan yang sama, Jamdatun
mengajak seluruh jajaran JAMDATUN, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Kejaksaan
Negeri se-Bandung Raya untuk secara aktif menyosialisasikan HaloJPN serta
senantiasa menjaga kualitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan kewenangan
yang berlaku.
Kepada masyarakat Kota Bandung dan
sekitarnya, Jamdatun berpesan agar tidak ragu memanfaatkan fasilitas tersebut
untuk berkonsultasi manakala menghadapi persoalan hukum. Pemahaman hukum yang
baik diyakini menjadi langkah preventif yang krusial dalam menghindari dan
menyelesaikan permasalahan hukum secara tepat.
"Mari kita jadikan momentum ini
untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan hukum yang
profesional, modern, humanis, dan semakin dekat dengan masyarakat. Semoga
kegiatan ini memberikan manfaat nyata serta semakin meningkatkan kepercayaan
masyarakat terhadap Kejaksaan Republik Indonesia," pungkas Jamdatun.*Man
